Umum

Pemasangan Publikasi Spanduk APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Awal

Foto Berita

APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  APBDes dapat mengalami perubahan atau penyesuaian dalam perencanaan pembangunan desa atau program lainnya. Perubahan APBDes dapat dibahas dalam musyawarah desa. 

Dengan memasang spanduk APBDesa Keladan (Awal) Tahun Anggaran 2025, desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta membantu masyarakat memahami rencana dan program pembangunan desa terutama di Desa Keladan.

Tujuan Pemasangan Spanduk APBDES (Awal) Tahun Anggaran 2025 antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
3. Membantu masyarakat memahami rencana dan program pembangunan desa.