Umum

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Keladan Bentuk Langkah Awal dari Kemandirian Desa

Foto Berita

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Maka dari Pemerintah Desa Keladan Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih pada Selasa, 20 Mei tahun 2025.

Mengapa Harus Dibentuk?

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Bp. H. Muhamammad Faleh, Lc. selaku Kepala Desa Keladan dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Keladan di tahun ini serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini dan yang akan datang. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Keladan nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Keladan.

Setelah Musdes selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih. Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.